free counters


My site is worth $2022.1.
Berapa harga Blog/Web Anda?

WHO KNOWS, WHO IS ACTUALLY THE GREAT AND THE MOST TERRORIST IN THE WORLD ?

Senin, 09 Mei 2011

Serial Abu Bakar Baasyir

Seri : Saya Osama Bin Laden Versi Indonesia

JAKARTA - Abu Bakar Baasyir mengidentikkan dirinya dengan Osama bin laden. Kata dia, dirinya memang sengaja diperlakukan bak gembong teroris nomor satu.
“Jadi persoalannya, persidangan saya ini bukan seperti kasus korupsi. Maka dikawal berapa ribu polisi. Uangnya umat Islam habis untuk polisi,” kata dia kepada wartawan, Senin (9/5/2011).
Seharusnya, Baasyir mengaku cukup naik ojek saja ke pengadilan dan dikawal satu polisi di depan dan satu polisi di belakang. Tidak perlu menggunakan mobil besar dan dengan kawalan lebih dari seribu polisi.
“Iya berlebihan, untuk menggambarkan saya Osama-nya Indonesia,” tegasnya.
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, hari ini.
Sebelumnya, Baasyir sendiri didakwa mengetahui, mendukung pelatihan militer di Aceh. Baasyir hari ini akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya, Baasyir terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.  
Sumber : OKEZONE 9 Mei 2011


Seri : Dituntut Penjara Seumur Hidup


JAKARTA – Amir Jamaah Asharut Tauhid (JAT), KH Abu Bakar Baasyir, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Ketua JPU Andi M Taufik, tuntutan tersebut dialamatkan kepada Baasyir karena dirinya telah terbukti secara sah menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana untuk aksi terorisme.

“Terdakwa tak mendukung pemberantasan terorisme, menyebabkan stabilitas keamanan negara terganggu, dan selaku pemuka agama seharusnya menjadi suri teladan bagi umatnya. Tetapi terdakwa malah menggerakkan umatnya untuk melakukan pergerakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Andi, Senin (9/5/2011).

Kendati dirinya tak pernah menjalani hukuman soal terorisme, Andi menilai Baasyir tidak pernah konsisten dalam memberikan pernyataan selama pengadilan berlangsung.

“Selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemui alasaan pemaaf atau pembenaran dalam diri terdakwa, maka sudah sepantasnya terdakwa ditatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya,” kata Andi.
Sumber : OKEZONE


Seri : Dituduh Sebagai Dalang Bom Bali
 Tragedi Bali 12 Oktober 2002 merupakan tragedi terbesar setelah pengeboman atas gedung World Trade Center (WTC) dan Pentagon. Tercatat 182 orang tewas dan 132 orang luka-luka akibat ledakan tersebut.
Pasca tragedi Bali banyak pertanyaan yang muncul, antara lain : Siapa sebenarnya pengebom di Bali? Mengapa Abu Bakar Ba’asyir yang dituduh Amerika melakukan pengeboman tersebut? Dua pertanyaan itu membutuhkan jawaban sesegera mungkin.
Abu Bakar Ba’asyir yang dituduh Amerika berada di balik peristiwa pengeboman Bali adalah seorang juru dakwah. Sebagai seorang juru dakwah, kegiatan utama yang dilakukan oleh Abu Bakar Ba’asyir adalah memberikan dakwah kepada umat Islam. Selain itu Ba’asyir juga mengajar di Pesantren yang didirikannya di Ngruki Solo bersama-sama dengan Ustad Abdullah Sungkar (almarhum) pada tahun 1974.
Dalam semua dakwah yang dilakukannya, Ba’asyir menyerukan untuk melawan kebathilan, terutama kebathilan yang bersifat ingin menghancurkan Islam. Akan tetapi Ba’asyir tidak pernah memberikan seruan kepada para pendengar dan pengikutnya untuk berbuat rusuh, mereka harus menegakkan kedamaian di dalam lingkungannya. Bahkan dalam dakwah-dakwah jihad yang dilakukan Ba’asyir, Ba’asyir selalu berpesan hendaknya jihad (dalam pengertian perang fisik) jangan dipraktekkan di sembarang tempat yang tidak ada medan jihad atau medan peperangan di dalamnya, seperti di Malaysia atau Singapura. Adapun di Filiphina ada tempatnya yaitu di Moro (Mindanao) atau di Afghanistan, Bosnia, Chechnya, Palestina, dan sebagainya. Kalau di Indonesia sekarang ini seperti di Ambon dan Poso. Karena di tempat-tempat itu kaum muslim diserang kaum kafir, sehingga wajib hukumnya bagi kaum muslimin membela diri. Hal ini telah digariskan oleh Allah swt dalam firman-Nya : “Telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesunguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al-Hajj : 22,39).
Pasca peristiwa 11 September 2001 yaitu runtuhnya menara kembar AS WTC dan Pentagon, nama Abu Bakar Ba’asyir dikaitkan dengan jaringan Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden. Nama Abu Bakar Ba’asyir pun sangat populer karena semua media massa baik cetak maupun elektronik memberitakan mengenai dirinya yang diduga sebagai otak peristiwa tersebut. Abu Bakar Ba’asyir mendapat tuduhan sebagai pimpinan teroris Asia Tenggara dan diduga terlibat dalam rentetan aksi teorisme termasuk merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Megawati. Semua ini besumber dari keterangan yang diberikan oleh Umar Al-Farouq.
Menghadapi tuduhan yang diberikan kepadanya itu Ba’asyir menolak dikatakan telah menjadi pemimpin teroris tingkat Asia Tenggara dalam jaringan Osama bin Laden. Dalam buku karangan Al-Anshari, Ba’asyir mengatakan :
“Sebenarnya kalau saya bisa menjadi anggota Al-Qaeda pimpinan Usamah bin Laden, saya sangat bersyukur karena visi dan misi yang diperjuangkan oleh Usamah, yaitu menegakkan syariat Islam di tingkat lembaga negara. Syariat Islam tidak hanya dilaksanakan di unit-unit kecil, seperti pribadi atau keluarga saja, tetapi juga mengatur seluruh manajemen kenegaraan. Bagi saya, negara adalah sumber segala-galanya; bisa menjadi sumber kebaikan, bisa juga menjadi sumber kekacauan. Kalau di tingkat unit-unit pribadi atau keluarga misalnya bisa menerapkan syariat, tetapi kalau negara melarangnya, maka yang terjadi adalah penghancuran aspirasi rakyat tersebut melalui peraturan-peraturan yang bertentangan dengan syariah, misalnya pelarangan jilbab, lokalisasi pelacuran, perjudian, dan lain-lain. Di sinilah mengapa, saya memfokuskan perjuangan dakwah ini untuk mengajak umat Islam di seluruh lapisan masyarakat menerapkan syariat Islam, khususnya di lembaga negara. Sebelum semuanya terlambat dan krisis multidimensional terbukti kian memprihatinkan, maka jalan satu-satunya, menurut saya, untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancurannya adalah dengan memberlakukan syariat Islam.
Tuduhan teroris yang ditujukan terhadap Abu Bakar Ba’asyir oleh Amerika Serikat terlalu mengada-ada karena tuduhan tersebut hanya didasarkan pada keterangan Umar Al-Farouq karena dalam setiap dakwahnya dan kegiatannya, Ba’asyir tidak pernah menyarankan cara-cara kekerasan apalagi terorisme. Namun politik selalu memerlukan tumbal. Tidak penting apakah tumbal tersebut benar atau tidak. Politik juga memerlukan “musuh”. Ba’asyir adalah tokoh yang empuk untuk dijadikan tumbal dan musuh politik oleh suatu kepentingan politik. Hal ini dikarenakan Ba’asyir memilih jalan yang berbeda dengan kebanyakan tokoh muslim yang lain. Banyak tokoh muslim memilih pendekatan “rahmatan lil alamin” dengan mengembangkan majelis zikir, qalbun salim, atau jalan ekonomi dan pemberdayaan umat. Ba’asyir lebih memilih pendekatan clear-cut teologis-normatif, “muslim” versus ”kafir”, “syariah” versus “hukum manusia”.
Ibarat kereta api, Ba’asyir adalah lokomotif gerbong “garis tegas” tersebut. Maka, dialah yang akan dijadikan kambing hitam, tak peduli siapapun yang mengebom Bali. Dialah yang akan distempel sebagai “teroris”, sedangkan para teroris yang sebenarnya akan terus bebas berkeliaran merancang teror berikutnya. Ba’asyir lalu dijerat dengan pengakuan Umar Al-Farouq yang mengatakan bahwa Ba’asyir adalah pemimpin jaringan Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden di wilayah Asia Tenggara.
“Fitnah lebih keji daripada pembunuhan”. Kata-kata Nabi Muhammad, SAW tersebut kini membentang di depan semua muslim yang ada di Indonesia. Ba’asyir akan menjadi korban pertama dari fitnah itu, disusul nama-nama lain.

Seri : Dari Meja Hijau ke Meja Hijau

Radar Jambi : Senin, 14 Februari 2011 | 10:58 WIB
     Jakarta - Hari ini, Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir kembali diadili. Dalam sejarah hidup pria kelahiran Jombang 17 Agustus 1938 tersebut, ini adalah pengadilan yang keempat dalam hidupnya. Ba'asyir, yang biasa dipanggil Ustad Abu, mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa Timur (1959) dan Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).     Karirnya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Ba'asyir kemudian menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, dan memimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, (1972), sebelum akhirnya memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di tahun 2002 dan kemudian JAT. Inilah sejarah pengadilan terhadap Baasyir :

Tahun 1983 

Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar karena dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
11 Februari 1985
Ketika kasusnya masuk kasasi, Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah. Saat itulah Ba'asyir dan Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyeberang ke Malaysia melalui Medan. Menurut Pemerintah AS, di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jemaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
Tahun 1999
Sekembalinya dari Malaysia Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari salah satu organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

10 Januari 2002
Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo menyatakan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA terhadap Ba'asyir.

19 April 2002
Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung untuk menjalani hukuman pidana dalam kasus "Pancasila sebagai azas tunggal" pada tahun 1982. Ba'asyir menganggap Amerika berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluarsa itu.

20 April 2002
Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah dan menganggap dasar untuk vonisnya, Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi, kini tak berlaku lagi, dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik.

8 Mei 2002
Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Ba'asyir. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan dianggap melanggar hak asasi manusia.

23 September 2002
Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist. Dalam laporan tersebut Ba'asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqal. Time menduga Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA yang menuliskan bahwa Ba'asyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.

25 September 2002
Dalam wawancara khusus dengan TEMPO, Ba'asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. "Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan. Semua sifatnya perorangan," kata Ba'asyir. Ba'asyir mengadukan TIME atas berita itu dengan pasal pencemaran nama baik.

14 Oktober 2002
Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo dan mengatakan peristiwa bom Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.

18 Oktober 2002
Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul adanya pengakuan Umar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

27 Februari 2003
Kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan kasus Ba'asyir lengkap. Keesokan harinya, polisi menyerahkan Ba'asyir ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ba'asyir tidak lagi didakwa mencoba membunuh Presiden Megawati dan terlibat peledakan bom malam Natal, melainkan dituduh mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah atau makar. 

23 April 2003
Sidang perkara makar dengan terdakwa Ba'asyir digelar pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat. Ba'asyir diancam pidana 20 tahun, maksimal seumur hidup.

12 Agustus 2003
Jaksa menuntut Ba'asyir 15 tahun penjara. Empat dakwaan yang dituduhkan yaitu makar, menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memalsukan surat, dan selaku orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.

10 November 2003
Pengadilan tinggi menurunkan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Keterlibatan Ba'asyir dalam aksi makar tidak terbukti. Ia hanya melanggar keimigrasian.

3 Maret 2004
Putusan kasasi di Mahkamah Agung menurunkan lagi hukuman Ba'asyir menjadi satu setengah tahun penjara.

30 April 2004
Baasyir bebas dari penjara. Hanya saja, pagi esok harinya, ia dijemput polisi dan dibawa ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme terkait peledakan bom Hotel JW Marriott dan bom Bali .

Maret 2005
Ba'asyir divonis 2 tahun 6 bulan penjara

Juni 2006
Ba’asyir bebas

9 Agustus 2010
Baasyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, karena diduga membiayai pelatihan teroris di Aceh.

14 Februari 2011
Baasyir mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ba'asyir Minta Kendaraannya Diganti

Senin, 14 Februari 2011 | 09:51 WIB
      Jakarta - Terdakwa terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meminta majelis hakim mengganti mobil yang membawanya dari tahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya minta majelis hakim mengganti kendaraan yang membawa saya karena naik turunnya susah," ujarnya di awal sidang, Senin (14/2).
      Ba'asyir pagi tadi dibawa oleh Densus 88 Anti Terror dengan kendaraan lapis baja, Barakuda. Ia tiba pukul 08.00 WIB dari tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan pengawalan ketat. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid ini menjalani sidang perdananya atas tuduhan membiayai pelatihan terorisme di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nangroe Aceh.Darusalam.
      Ba'asyir menilai penggunaan kendaraan lapis baja merupakan upaya pencitraan yang dilakukan oleh Densus. "Ini rekayasa seakan-akan sidang saya sidang teroris besar," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, ini.
      Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Herri Swantoro pun mengabulkannya. "Saya minta agar diberikan kendaraan yang layak karena terdakwa sudah sepuh," ujarnya. Takbir Iringi Kedatangan Ba'asyir di Ruang Sidang
Senin, 14 Februari 2011 | 09:49 WIB
      Jakarta - Teriakan takbir 'Allahu Akbar' menyambut kedatangan Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir saat memasuki arena sidang pada 08.58 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa yang seharusnya dibacakan pada Kamis lalu (10/2).
      "Takbir untuk Ustad. Allahu Akbar," kata rombongan pendukung Baasyir dari Jemaah Anshorut Tauhid di dalam ruang sidang utama, Senin (14/2).
      Baasyir yang memakai gamis dan peci putih serta sorban merah telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 07.50. Kedatangan Baasyir menggunakan kendaraan lapis baja Baracuda dan diikuti satu unit Baracuda lainnya sebagai pengamanan.
      Kondisi di dalam ruang sidang telah penuh sesak. Pendukung Baasyir yang tidak dapat masuk menyaksikan jalannya sidang dari 3 televisi yang tersedia yaitu di lobi dan di beranda Pengadilan Negeri Jaksel. Sambil menyiapkan kertas berisi doa yang akan dipanjatkan usai pembacaan dakwaan.
      Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan. Jaksa Pastikan Dakwaan Ba'asyir Siap Dibacakan, Hari Ini
Senin, 14 Februari 2011 | 06:03 WIB
      Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan berkas dakwaan untuk terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana Ba'asyir sedianya dilakukan pekan lalu, namun ditunda. "Kami sudah siap. Sesuai prosedur, karena sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB, maka kami akan menghadirkan Ba'asyir sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf, saat dihubungi kemarin.
      Yusuf mengklaim, beberapa hari terakhir pihaknya sudah melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian dan kuasa hukum Ba'asyir. Polisi, kata dia, sudah menyiapkan pengamanan dengan porsi yang sama dengan sidang sebelumnya, Kamis (10/2) lalu. "Ada dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, Polsek Pasar Minggu, dan dari Detasemen Khusus Antiteror. Pengamanannya sudah kami serahkan ke mereka."
      Adapun dengan kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, jaksa sudah mendiskusikan mengenai kesiapan sidang. "Surat panggilan sudah kami berikan lagi. Ya, meski pada sidang pekan lalu hakim sudah bilang kalau tanpa panggilan pun, Ba'asyir sudah harus datang."
      Hakim menunda sidang perdana pekan lalu karena Ba'asyir merasa dia belum mendapat surat panggilan sidang yang sesuai ketentuan hukum acara pidana. Menurut aturan, surat panggilan sudah harus diterima pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu tiga hari sebelum sidang. Kenyataannya, surat baru diterima pihak Ba'asyir dua hari sebelumnya.
      Yusuf mengatakan, tim jaksa penuntut umum terdiri dari lima belas jaksa. Mereka akan bergantian membacakan 93 lembar dakwaan untuk Ba'asyir. "Tapi kalau hakim punya pendapat lain, mungkin bisa hanya sebagian saja yang dibacakan," ujarnya.
      Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono mengatakan akan kembali menyiagakan sekitar 2.000 personelnya untuk mengawal persidangan. "Kami berharap massa pendukung datang dengan tertib seperti jadwal sidang pertama," katanya. "Bukan cuma di pengadilan, jalan yang dilalui massa juga diamankan. Mereka ada yang dari Jakarta, ada juga yang dari luar Jakarta seperti Bogor dan Bekasi."
Bila semua itu benar, ... saya hanya bisa berkata ... 
Bertobatlah Mbah ... Panjenengan ini sudah tua, sudah sepuh, ... mbok ya ndak usah neko-neko gitu lho ... Tapi jika tidak ... hanya Allah yang memiliki dan berhak memberikan balasan setimpal ... bagi mereka

0 komentar:

Posting Komentar

Slide

Picture Talk More Slideshow: Anang’s trip to Kabupaten Nganjuk (near Kediri), Java, Indonesia was created by TripAdvisor. See another Kediri slideshow. Create a free slideshow with music from your travel photos.
Anang Dwijo Suryanto. Diberdayakan oleh Blogger.

 
Powered by Blogger