Musyawarah Guru yang diikuti Pak Rebby
dilaksanakan dalam 12 pertemuan. Di awal kegiatan para peserta
diberi arahan dan aturan bahwa ijin tidak mengikuti kegiatan diperkenankan
maksimal 3 kali pertemuan. Bagi peserta yang ijin lebih dari jumlah maksimal
tersebut mendapat konsekuensi tidak menerima sertifikat. Beberapa kali hal ini
disampaikan oleh pihak panitia, dalam beberapa kesempatan. Karena suatu dan
lain kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan, Pak Rebby ijin sebanyak 4 kali
pertemuan. Artinya beliau tidak layak mendapatkan sertifikat, karena jumlah
ijin tidak masuknya melebihi kuota. Dan karenanya meskipun beberapa kali
diminta oleh pihak panitia untuk mengumpulkan foto, beliau tidak juga
mengirimkan foto yang dimaksud. "Walah Pak, gitu aja koq bingung dan
dipermasalahkan .." Kata Bu Gabriella Luncini, teman Pak Rebby.
"Gimana nggak bingung Bu, kalo kenyataannya memang saya tidak ikut
kegiatan sebanyak 4 kali, berarti nanti saya kan harus menanda tangani kolom
tanggal yang tidak masuk tersebut. Apakah ini tidak berarti pembohongan dan
kedustaan Bu ? Tapi sepertinya waktu tanda tangan kemarin, saya koq melihat ada
kolom tanggal yang ber keterangan 'IJIN' ya", jawab Pak Rebby. "Tapi
kan sayang, Pak Rebby nanti jadi nggak dapat sertifikat." "Nggak
apalah Bu, dari pada saya harus berbohong untuk mendapatkannya, lebih baik saya
tidak usah mendapatkan. Sekian puluh tahun yang lalu hal ini juga pernah
terjadi Bu. Dan pihak panitia tetap memaksa saya untuk menerima sertifikat. Waktu
itu saya nggak bisa menolaknya. Kali ini saya tidak ingin mengulanginya Bu, ...
" Kata Pak Rebby sangat berharap Bu Gabriella Luncini tidak melanjutkan
pembahasan ini.
Pak
Rebby jadi ingat, belum lama berselang, kira-kira 3-4 haru yang lalu diomeli
istrinya karena tidak mau minta SPPD (Surat Perjalanan Dinas, terdiri dari dua
lembar surat, yakni surat tugas dan surat keterangan waktu keberangkatan dan
kedatangan), yang biasanya diberikan
kepada pegawai yang melaksanakan tugas dinas luar. Yang mana surat ini nantinya
bisa untuk mencairkan uang pengganti uang transport, yang besarannya tergantung
jauh dekatnya jarak dari unit kerja pegawai tersebut. Mengapa Pak Rebby
diomelin ? Karena beliau ternyata tidak mau minta SPPD, dan hanya minta surat
tugas saja. Artinya beliau tidak bisa mendapatkan uang pengganti uang transport
selama mengikuti kegiatan. Padahal sesuai aturan, jarak tempuh tempat kegiatan
dan unit kerja Pak Rebby memenuhi syarat bagi Pak Rebby untuk menerima
transport. Lumayanlah sebenarnya untuk mensubsidi pertalite di tanki mobil
beliau. Lalu mengapa Pak Rebby bersikukuh tidak mau dan hanya diam tertunduk
tanpa berkata sepatah katapun menanggapi omelan istrinya ? Aha, ... ternyata
alasannya hanyalah karena ;
di
lembar surat yang kedua tertera "berangkat dari ................. (diisi
unit kerja Pak Rebby) dan tiba di ......... (di isi unit kerja tujuan)".
Ternyata Pak Rebby selama ini mengikuti kegiatan berangkatnya tidak pernah dari
tempat kerja (sekolahannya), tapi berangkat dari rumah beliau. Nah kalo beliau
harus mengisi berangkat dari sekolah, itu artinya kan berbohong, ... tidak
jujur, ... begitu ternyata alasannya. Walah-walah Pak, Pak .....
8 Rajab 1438 -
5-4-2017
0 komentar:
Posting Komentar