OkeZone 12 Mei 2011 :
JAKARTA - Menjadi anggota DPR bukan
pekerjaan mudah. Segudang tugas menyangkut urusan rakyat pun mengharuskan
negara membayar mahal anggota dewan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota,
Tabel di bawah ini adalah tabel rincian gaji bagi anggota. Jika ingin mengetahui besarnya Gaji dan Tunjangan Fungsionaris Anggota Dewan (Ketua atau Wakil Ketua), kita tinggal menambahkan total gaji yang ada dengan Besaran Tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota,
Tabel di bawah ini adalah tabel rincian gaji bagi anggota. Jika ingin mengetahui besarnya Gaji dan Tunjangan Fungsionaris Anggota Dewan (Ketua atau Wakil Ketua), kita tinggal menambahkan total gaji yang ada dengan Besaran Tunjangan.
Anda tertarik ? Persiapkan diri anda, terutama uang untuk mengikuti ajang Pemilu Anggota Dewan mendatang.
No
|
JENIS
|
BESAR
|
1
|
Gaji Pokok
|
Rp. 4.200.000
|
2
|
Tunjangan Istri
|
Rp. 420.000
|
3
|
Tunjangan Anak
|
Rp. 168.000
|
4
|
Uang Sidang
|
Rp. 2.000.000
|
5
|
Tunjangan Jabatan
|
Rp. 9.700.000
|
6
|
Tunjangan Beras
|
Rp. 198.000
|
7
|
Tunjangan Komunikasi
|
Rp. 14.000.000
|
8
|
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran dan
Rp3,5 juta untuk ketua alat kelengkapan. Wakil Ketua alat kelengkapan Rp3
juta dan anggota alat kelengkapan Rp2,5 juta.
|
Rp. 2.500.000
|
9
|
Tunjangan kehormatan Rp4,4 juta yang diperuntukan bagi
ketua alat kelengkapan. Rp4,3 juta untuk wakil ketua alat kelengkapan, dan Rp
3,7 juta untuk anggota alat kelengkapan.
|
Rp. 3.7000.000
|
10
|
Biaya penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas
konstitusional dewan sebesar Rp 600 ribu untuk ketua alat kelengkapan dewan
dan Rp500 ribu untuk wakil ketua alat kelengkapan dewan.
|
-
|
11
|
AnggotaDPR yang merangkap di anggota panitia anggaran
mendapat Rp2 juta untuk ketua alat kelengkapan, Rp1,5 juta untuk wakil ketua
alat kelengkapan, dan Rp1 juta untuk anggota alat kelengkapan.
|
Rp. 1.000.000
|
12
|
Tunjangan dukungan biaya listrik dan telepon Rp5,5 juta
untuk semua anggota DPR.
|
Rp. 5.500.000
|
13
|
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp8,5 juta
untuk semua anggota DPR
|
Rp. 8.500.000
|
JUMLAH
|
0 komentar:
Posting Komentar