Tanggal 21 Nopember 2011, tanggal terakhir pembayaran pajak kendaraan. Setelah upacara hari Pahlawan, ijin bayar pajak ke Samsat, sekalian balik nama.
"O inggih Pak, monggo ... ", jawab Bos dengan keramahan luar biasa memberikan ijinnya.
Setelah memarkir kendaraan, menuju loket pembelian Map. Untuk bayar pajak 5 tahunan, sekaligus ganti nama pemilik kendaraan, dikenakan biaya Rp. 14.000. Ini sudah plus kwitansi bermeterai Rp. 6.000. Karena kwitansi sudah disiapkan oleh pemilik kendaraan lama, jadinya yang dipakai yang sudah ada tanda tangannya pemilik lama, yang sudah aku bawa dari rumah. Ada baiknya sebenarnya, petugas menanyakan apakah wajib pajak sudah menyediakan kwitansi bermeterai atau belum. Jika belum, bisa beli di loket sini. Kalo sudah punya, ya, .. nggak perlu lah, ... beli !
Cek fisik kendaraan dilakukan oleh petugas. Ngesek, biasa orang bilang. Setelah
selesai cek fisik dengan biaya Rp. 40.000, berkas dibawa ke loket lain. Di loket ini bayar biaya Pembayaran Permohonan Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp. 275.000.
Pengisian data adalah langkah selanjutnya. Dengan dipandu oleh bagian informasi yang berpenampilan ramah dan menarik, pengisian data menjadi lebih lancar, dan benar. Untuk jasa pemanduan ini tidak ada biaya.
Berkas dibawa ke loket BPKB untuk pengecekan dan pengesahan. Tidak ada biaya untuk ini.
Berikutnya ke loket pembayaran. Berkas diantrikan, menunggu panggilan dari bagian Kasir. Kurang lebih 50 menit menunggu, bagian Kasir memanggil. "Berapa biayanya Pak ?" tanyaku pada petugas. "Satu juta tiga ratus sebelas ribu Pak .. " Jawab beliau. Kubayar dengan uang pas. Kubaca rincian di lembar Bukti Pembayaran Pajak :
- BBN KB = Rp. 461.000
- PKB = Rp. 691.500
- SWDKLLJ = Rp. 143.000
- Jumlah = Rp. 1.295.500
- ditambah parkir berlangganan Rp. 5.500
Di bagian pembuatan plat nomor, STNK saya tumpuk di antrian. Sekitar 10 menit proses pembuatan plat nomer selesai. "Lima ribu Pak ... " kata petugas pembuat sambil memberikan plat nomor kendaraan saya ...
0 komentar:
Posting Komentar